Fungsi
Administrasi Pendidikan
Pada dasarnya kegiatan administrasi pendidikan
dimaksudkan untuk pencapaian tujuan pendidikan itu. Tujuan itu dicapai dengan
melalui serangkaian usaha, mulai dari perencanaan sampai melaksanakan evaluasi
terhadap usaha tersebut. Fungsi administrasi merupakan proses pencapaian tujuan
melalui serangkaian usaha itu (Longenecker, 1964). Oleh karena itu, fungsi
administrasi pendidikan dibicarakan sebagai serangkaian proses kerja sama untuk
mencapai tujuan pendidikan itu.
1.
Tujuan
Pendidikan Menengah
Tujuan pendidikan
menengah perlu dibicarakan di sini karena alasan sebagai berikut: (a) tujuan
pendidikan menengah merupakan jabaran dari tujuan pendidikan nasional. Oleh
karena itu, pemahaman tentang hubungan keduanya perlu dilakukan, (b) tujuan
pendidikan menengah merupakan titik berangkat administrasi pendidikan pada
jenjang sekolah menengah, dan (c) tujuan pendidikan menengah itu juga merupakan
tolok ukur keberhasilan kegiatan administrasi pendidikan di jenjang pendidikan
itu.
Tujuan institusional
sekolah menengah adalah tujuan yang dijabarkan dari tujuan pendidikan nasional.
Di dalam UUD 1945 Pasal 31 Ayat 2, disebutkan bahwa: “Pemerintah mengusahakan
dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan
undang-undang.” Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1989, merupakan
undang-undang yang dimaksud dalam UUD 1945 itu. Di dalam UU Nomor 2 Tahun 1989
itu disebutkan bahwa tujuan nasional pendidikan adalah mencerdaskan kehidupan
bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang
beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur,
memiliki pengetahuan dan keterampilan, sehat jasmani dan rohani, memiliki
kepribadian yang mantap dan mandiri, srta mempunyai rasa tanggung jawab
kemasyarakatan dan kebangsaan.
Tujuan sekolah menengah
merupakan bagian dari tujuan pendidikan di atas. Di dalam PP No. 29 Tahun 1990
itu, tidak kita temui tujuan dari berbagai jenis sekolah menengah secara rinci.
Namun demikian, kita dapat menemukan contoh rincian tujuan sekolah menengah itu
di dalam kurikulum sekolah menengah tahun 1975. Sebagai contoh tujuan khusus
SMA dalam kurikulum 1975 berdasarkan keputusan Menteri No. 008-E/U/1975*) yang
untuk keperluan pemahaman sekolah menengah, tujuan ini masih relavan untuk kita
kemukakan.
Tujuan itu khusus SMA
mencakup bidang pengetahuan, keterampilan, serta nilai dan sikap. Menurut
kurikulum itu, tujuan khusus SMA ialah agar lulusan SMA dapat memenuhi kriteria
sebagai berikut:
a) Di
bidang pengetahuan:
1) Memiliki
pengetahuan tentang agama dan atau kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2) Memiliki
pengetahuan tentang dasar-dasar kenegaraan dan pemerintahan sesua dengan
Undang-undang Dasar 1945.
3) Memilki
pengetahuan yang fungsional tentang fakta dan kejadian penting aktual, baik
lokal, regional, nasional maupun internasional.
4) Menguasai
pengetahuan dasar dalam bidang matematika, ilmu pengetahuan alam, ilmu
pengetahuan sosial, dan bahasa (khususnya bahasa Indonesia dan bahasa Inggris),
serta menguasai pengetahuan lanjutan yang cukup dalam satu atau beberapa dalam
bidang pengetahuan tersebut di atas.
5) Memiliki
pengetahuan tentang berbagai jenis dan jenjang pekerjaaan yang ada di dalam
masyarakat serta syarat-syaratnya.
6) Memiliki
pengetahuan tentang berbagai unsur kebudayaan dan tradisi nasional.
7) Memiliki
pengetahuan dasar tentang kependudukan, kesejahteraan keluarga, dan kesehatan.
b) Di
bidang keterampilan:
1) Menguasai
cara belajar yang baik.
2) Memiliki
keterampilan memecahkan masalah dengan sistematik.
3) Mampu
membaca/memahami isi bacaan yang agak lanjut dalam bahasa Indonesia dan bacaan
sederhana dalam bahasa Inggris yang berguna baginya.
4) Memiliki
keterampilan mengadakan komunikasi sosial dengan orang lain, lisan maupun
tulisan, dan keterampilan mengekspresikan diri sendiri, lisan maupun tertulis.
5) Memiliki
keterampilan olah raga dan kebiasaan olah raga.
6) Memiliki
keterampilan sekurang-kurangnya dalam satu cabang kesenian.
7) Memiliki
keterampilan dalam segi kesejahteraan keluarga dan segi kesehatan.
8) Menguasai
sekurang-kurangnya satu jenis keterampilan untuk bekerja sesuai dengan minat
dan kebutuhan lingkungan.
c) Di
bidang nilai dan sikap
1) Menerima
dan melaksanakan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
2) Menerima
dan melaksanakan ajaran agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa yang
dianut orang lain.
3) Mencintai
sesama manusia, bangsa, dan lingkungan sekitarnya.
4) Memiliki
sikap demokratis dan tenggang rasa.
5) Memiliki
rasa tanggung jawab dalam pekerjaan dan masyarakat.
6) Dapat
mengapresiasikan kebudayaan dan tradisi nasional.
7) Percaya
pada diri sendiri dan bersikap mahakarya.
8) Memiliki
minat dan sikap positif terhadap ilmu pengetahuan.
9) Memiliki
kesadaran akan disiplin dan patuh pada peraturan yang berlaku bebas dan jujur.
10) Memiliki
inisiatif, daya kreatif, sikap kritis, rasional, dan objektif dalam memecahkan
persoalan.
11) Memiliki
sikap hemat dan produktif.
12) Memiliki
minat dan sikap yang positif dan konstruktif terhadap olah raga dan hidup
sehat.
13) Menghargai
setiap jenis pekerjaan dan prestasi kerja dimasyarakat tanpa memandang tinggi rendahnya
nilai sosial/ ekonomi masing-masing jenis pekerjaan tersebut dan berjiwa
pengabdian pada masyarakat.
14) Memiliki
kesadaran menghargai waktu.
Berturut-turut institutional itu dijabarkan secara
hierarakis menjadi tujuan: (1) kurikuler, (2) instruksional umum, dan (3)
instruksional khusus.
Adapun penjelasan masing-masing tujuan itu adalah:
a) Tujuan
kulikuler , yaitu tujuan suatu mata pelajaran dalam suatu institusi, misalnya
tujuan pengajaran sejarah di sekolah menengah umum.
b) Tujuan
intstruksional umum, yaitu tujuan suatu pokok bahasa tertentu suatu mata
pelajaran dalam suatu tingkat dan dalam suatu jenjang institusi; misalnya
tujuan pengajaran sejarah kelas dua sekolah menengah umum.
c) Tujuan
instruksional khusus, yaitu tujuan suatu mata pelajaran dalam suatu periode
atau unit waktu tertentu dalam suatu tingkat pada jenjang institusi; misalnya
tujuan pengajaran sejarah selama tiga minggu masing-masing tiga jam pengajaran
di kelas satu sekolah menengah umum.
Untuk memahami tujuan-tujuan ini serta penjabarannya,
Anda perlu mempelajari lebih lanjut dalam mata kuliah yang tergabung ke dalam
kelompok Mata Kuliah Proses Belajar-Mengajar (MKPBM).
2.
Proses
sebagai Fungsi Administrasi Pendidikan Menengah
Agar kegiatan dalam komponen
administrasi tersebut pendidikan menengah dapat berjalan dengan baik dan
mencapai tujuan, kegiatan tersebut harus dikelola melalui suatu tahapan proses
yang merupakan daur (siklus), mulai dari perencanaan, pengorganisasian, pengarahan,
pengkoordinasian, pembiayaan, pemantauan, dan penilaian seperti telah
disinggung secara garis besar pada bagian terdahulu. Di bawah ini akan
diuraikan proses tersebut secara lebih rinci.
a. Perencanaan
Perencanaan
adalah pemilihan dari sejumlah alternatif tentang penetapan prosedur
pencapaian, serta perkiraan sumber yang dapat disediakan untuk mencapai tujuan
tersebut. Yang dimaksud dengan sumber meliputi sumber manusia, material, uang,
dan waktu. Dalam perencanaan, kita mengenal beberapa tahap, yaitu tahap: (a)
identifikasi masalah, (b) perumusan masalah, (c) penetapan tujuan, (d)
identifikasi alternatif, (e) pemilihan alternatif, dan (f) elaborasi
alternatif.
Proses
perencanaan di sekolah harus dilaksanakan secara kolaboratif, artinya dengan
mengikutsertakan personel sekolah dalam semua tahap perencanaan itu.
Pengiutsertaan ini akan menimbulkan perasaan ikut memiliki (sense of belonging) yang dapat
memberikan dorongan kepada guru dan personel sekolah yang lain untuk berusaha
agar rencana tersebut berhasil. Lingkup perencanaan meliputi semua komponen
administrasi pendidikan seperti yang telah disebutkan di muka, yaitu
perencanaan kurikulum, kemuridan, keuangan, prasarana dan sarana, kepegawaian,
layanan khusus, hubungan masyarakat, proses belajar-mengajar (fasilitasnya)
atau ketatausahaan sekolah.
Perencanaan
pendidikan di pendidikan menengah dapat dibedakan atas beberapa kategori
menurut: (a) jangkauan waktunya, (b) timbulnya, (c) besarnya, (d) pendekatan,
serta (e) pelakunya.
Menurut
jangkauan waktunya, perencanaan di pendidikkan menengah dapat dibagi menjadi
perencanaan jangka pendek, (perencanaan yang dibuat untuk dilaksanakan dala
waktu seminggu, sebulan sampai dua tahun); perencanaan jangka menengah yaitu
perencanaan yang dibuat untuk jangka waktu 3 sampai tujuh tahun; dan
perencanaan jangka panjang, yaitu perencanaan yang dibuat untuk jangka waktu 8
sampai 25 tahun. Pembagian waktu ini bersifat kira-kira, dan tiap ahli dapat
saja memberikan batas yang berlainan. Jadi pemenggalan waktu ini hanya merupakan
ancar-ancar.
b. Pengorganisasian
Pengorganisasian
di sekolah dapat didefinisikan sebagai keseluruhan proses untuk memilih dan
memilah orang-orang (guru dan personel sekolah lainnya) serta mengalokasikan
prasarana dan sarana untuk menjunjung tugas orang-orang itu dalam rangka
mencapai tujuan sekolah. Termasuk di dalam kegiatan pengorganisasin adalah
penetapan tugas, tanggung jawab, dan wewenang orang-orang tersebut serta
mekanisme kerjanya sehingga dapat menjadi tercapainya tujuan sekolah itu.
Ada
beberapa hal pokok yang dapat dipedomani dan diperhatikan dalam hubungannya
dengan pengorganisasian ini. Seringkali orang menanamkan hal pokok tersebut
sebagai prinsp. Siagan (1985), mengemukakan prinsip pengorganisasian itu
adalah: (a) organisasi itu mempunyai tujuan yang jelas, (b) tujuan organisasi
harus dipahami oleh setiap anggota organisasi, (c) tujuan organisasi harus
dapat diterima oleh setiap orang dalam organisasi, (d) adanya kesatuan arah
dari berbagai bagian organisasi, (e) adanya kesatuan perintah, (f) adanya
keseimbangan antara wewenang dan tanggung jawab seseorang dalam melaksanakan
tugasnya, (g) adanya pembagian tugas yang jelas, (h) struktur organisasi
permanen, (j) adanya jaminan terhadap jabatan-jabatan dalam organisasi itu, (k)
adanya balas jasa yang setimpal yang diberikan kepada setiap anggota
organisasi, dan (l) penempatan orang yang bekerja dalam organisasi itu
hendaknya sesuai dengan kemampuannya.
c. Pengarahan
Pengarahan
diartikan sebagai suatu usaha untuk menjaga agar apa yang telah direncanakan
dapat berjalan seperti yang dikehendaki. Suharsimi Arikunto (1988) memberikan
definisi pengarahan sebagai penjelasan, petunjuk, serta pertimbangan dan
bimbingan terhadap para petugas yang terlibat, baik secara struktural maupun
fungsional agar pelaksanaan tugas dapat berjalan dengan lancar.
Kegiatan
pengarahan dapat dilakukan dengan berbagai cara, antara lain dengan: (a)
melaksanakan orientasi tentang pekerjaan yang akan dilakukan individu atau
kelompok, dan (b) memberikan petunjuk umum dan petunjuk khusus, baik secara
lisan maupun tertulis, secara langsung maupun tidak langsung (Suharsini, 1988).
d. Pengkoordinasian
Pengkoordinasian
di sekolah diartikan sebagai usaha untuk menyatupadukan kegiatan dari berbagai
individu atau unit di sekolah agar kegiatan mereka berjalan selaras dengan
anggota atau unit lainnya dalam usaha mencapai tujuan sekolah. Usaha
pengkoordinasian dapat dilakukan melalui berbagai cara, seperti: (a)
melaksanakan penjelasan singkat (briefing), (b) mengadakan rapat kerja, (c)
memberikan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis, dan (d) memberikan balikan
tentang hasil suatu kegiatan.
e. Pembiayaan
Pembiayaan
sekolah adalah kegiatan mendapatkan biaya serta mengelola anggaran pendapatan
dan belanja pendidikan menengah. Kegiatan ini dimulai dari perencanaan biaya ,
usaha untuk mendapatkan dana yang mendukung rencana itu, penggunaan, serta
pengawasan penggunaan anggaran tersebut.
f. Penilaian
Dalam
waktu-waktu tertentu, sekolah pada umumnya atau anggota organisasi sekolah
seperti guru, kepala sekolah, dan murid-murid oada khususnya harus melakukan
penilaian tentang seberapa jauh tujuan yang telah ditetapkan tercapai, serta
mengetahui kekuatan dan kelemahan program yang dilaksanakan. Secara lebih rinci
maksud penilaian adalah untuk: (a) memperoleh dasar bagi pertimbangan apakah
pada akhir suatu periode kerja pekerjannya tersebut berhasil, (b) menjamin cara
bekerja yang efektif dan efisien, (c) memperoleh fakta-fakta tentang
kesukaran-kesukaran dan untuk menghindarkan situasi yang dapat merusak, serta
(d) memajukan kesanggupan para guru dan orang tua murid dalam mengembangkan
organisasi sekolah.
Penilaian
dapat dilakukan dengan mengadakan penelitian atau pengamatan kegiatan-kegiatan
yang dilakukan dalam lembaga pendidikan.
Lingkup
Bidang Garapan Administrasi Pendidikan Menengah
Dari uraian di atas, tampak bahwa administrasi
pendidikan menengah pada pokoknya adalah semua bentuk usaha bersama untuk
mencapai tujuan pendidikan menengah dengan merancang, mengadakan, dan
memanfaatkan sumber-sumber (manusia, uang, peralatan, dan waktu). Tujuan
pendidikan menengah memberikan arah kegiatan serta kriteria keberhasilan
kegiatan itu. Tujuan pendidikan menengah juga merupakan landasan kegiatan
administrasi pendidikan menengah tersebut.
Untuk memahami apa yang telah diuraikan secara lebih
baik, secara ringkas perlu ditegaskan hal-hal berikut:
a) Administrasi pendidikan menengah merupakan
bentuk kerja sama personel pendidikan menengah untuk mencapai tujuan pendidikan
menengah. Tujuan umum yang akan dicapai dalam kerja sama itu adalah membentuk
kepribadian murid sesuai dengan tujuan pendidikan nasional dan sesuai dengan
tingkat perkembangannya pada usia pendidikan menengah. Tujuan itu dapat
dijabarkan ke dalam tujuan antara, yaitu tujuan kurikuler, tujuan instruksinal
umum, dan tujuan instruksional khusus.
b) Administrasi
pendidikan menengah merupakan suatu proses yang merupakan daur (siklus)
penyelenggaraan pendidikan menengah, dimulai dari perencanaan, diikuti oleh
pengorganisasian , pengarahan, pelaksanaan, pemantauan, dan penilaian tentang
usaha sekolah untuk mencapai tujuannya.
c) Administrasi
pendidikan menengah merupakan usaha untuk melakukan manajemen sistem pendidikan
menengah.
d) Administrasi
pendidikan menengah merupakan kegiatan memimpin, mengambil keputusan, serta
komunikasi dalam organisasi sekolah sebagai usaha untuk mencapai tujuan
pendidikan menengah itu.
Bila diamati lebih lanjut ada beberapa hal penting
yang menjadi ciri organisasi sekolah, termasuk pendidikan menengah. Ciri itu
adalah:
a) Adanya
interaksi (saling pengaruh) antara berbagai unsur sekolah. Interaksi itu
mempunyai tujuan, pola, dan aturan. Yang dimaksud dengan tujuan adalah sesuatu
yang ingin dicapai sekolah melalui kerja sama antarunsur itu. Misalnya,
bagaimana perbaikan proses belajar-mengajar dalam pelajaran matematika dapat
diperbaiki secara kontinu melalui kerja sama dalam kelompok guru sejenis. Pola
mengandung pengertian bentuk perilaku yang relatif tetap, misalnya kelompok
guru tersebut menetapkan untuk mengadakan diskusi setiap dua minggu sekali.
Sedangkan aturan mempunyai arti bahwa kelompok tersebut menganut norma-norma
tertentu dalam melaksanakan interaksi itu. Misalnya jika ada dua orang guru
yang tidak datang dalam pertemuan, maka pertemuan dimaksud tidak dapat
dilaksanakan.
Interaksi antarunsur di sekolah
meliputi: (1) interaksi yang ada di sekolah itu sendiri, yaitu antara kepala
sekolah dengan guru, antara guru dengan guru, antara guru dengan karyawan,
antara guru dengan siswa, antara siswa dengan siswa, antara siswa dengan
karyawan, dan antara karyawan dengan karyawan, (2) interaksi antara sekolah
dengan lembaga pendidikan lainnya, misalnya antara sekolah dengan sekolah lain
yang setingkat atau sekolah lain yang mempunyai jenjang lebih tinggi, atau
antara sekolah sekolah di bawah Departemen P dan K dengan sekolah lain di bawah
Departemen Agama seperti madrasah, (3) interaksi antara sekolah dengan lembaga
nonkependidikan, seperti interaksi antara pendidikan menengah dengan
karangtaruna, klompencapir, organisasi pemuda di kampung, dan sebagainya, serta
(4) interaksi antara sekolah dengan masyarakat, misalnya interaksi sekolah
dengan orang tua, murid, dengan pemerintah kota, degan kepolisian, dan
sebagainya.
b) Adanya
kegiatan. Kegiatan untuk mencapai tujuan sekolah sangat banyak. Untuk mudahnya
kegiatan ini dapat ditinjau dari dua dimensi yaitu dimensi pengajaran dan
dimensi pengelolaan. Ada kegiatan yang langsung berhubungan dengan kegiatan
pengajaran dan ada yang tidak langsung. Demikian pula ada kegiatan yang
langsung berhubungan dengan kegiatan pengelolaan dan ada yang tidak. Jika
dimensi itu digabungkan kita dapat membedakan kegiatan kegiatan itu menjadi
empat kategori pokok, dan satu kategori pendukung tersebut, yaitu:
1) Yang
berhubungan langsung dengan pengajaran sekaligus langsung dengan pengelolaan,
meliputi:
a) Kurikulum.
b) Supervisi.
2) Yang
berhubungan langsung dengan pengelolaan tetapi tidak langsung dengan
pengajaran, yaitu:
a) Kemuridan.
b) Keuangan.
c) Prasarana
dan sarana.
d) Kepegawaian.
e) Layanan
khusus.
3) Yang
tidak berhubungan langsung, baik dengan pengajaran maupun dengan pengelolaan.
a) Hubungan
sekolah-masyarakat (Husemas)
b) BP3
4) Yang tidak langsung berhubungan dengan pengelolaan
tetapi langsung dengan pengajaran.
5) Kegiatan
pendukung, yaitu pengelolaan ketata-usahaan, yang diperlukan oleh semua
kegiatan butir 1) sampai 4).
Peranan
Guru dalam Administrasi Pendidikan
Dari kedua aspek itu kemudian dilihat sifat hubungan
tersebut yaitu ada yang langsung dan tidak langsung. Dengan demikian diperoleh lima buah klasifikasi kegiatan
yaitu: (1) yang berhubungan langsung dengan pengajaran dan juga langsung dengan
pengelolaan, (2) yang berhubungan langsung dengan pengajaran tetapi tidak
behubungan langsung dengan pengelolaan, (3) yang tidak berhubungan langsung
dengan pengajaran tetapi berhubungan langsung dengan pengelolaan, (4) yang
tidak berhubungan langsung dengan pengajaran dan tidak berhubungan langsung
dengan pengelolaan, serta (5) yang langsung atau tidak langsung berhubungan
dengan keempat jenis kegiatan tersebut.
Di sekolah guru berada dalam kegiatan administrasi
sekolah. Sekolah melaksanakan kegiatannya untuk menghasilkan lulusan yang
jumlah serta mutunya telah ditetapkan. Dalam lingkup administrasi sekolah itu
peranan guru amat penting.dalam menetapkan kebijaksanaan dan melaksanakan
proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, pengkoordinasian, pembiayaan
dan penilaian kegiatan kurikulum, kesiswaan, sarana dan prasarana, personalia sekolah,
keuangan dan hubungan sekolah-masyarakat, guru harus aktif memberikan
sumbangan, baik pikiran maupun tenaganya. Administrasi sekolah adalah pekerjaan
yang sifatnya kolaboratif, artinya pekerjaan yang didasarkan atas kerja sama,
dan bukan bersifat individual. Oleh karena itu, semua personel sekolah termasuk
guru harus terlibat.
Di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1992,
Pasal 20 disebutkan bahwa : “Tenaga kependidikan yang akan ditugaskan untuk
bekerja sebagai pengelola satuan pendidikan dan pengawas guru.” Ini berarti,
bahwa selain peranannya untuk menyukseskan kegiatan administrasi di sekolah,
guru perlu secara sungguh-sungguh menimba pengalaman dalam administrasi di
sekolah, jika karier yang ditempuhnya nanti adalah menjadi pengawas, kepala
sekolah atau pengelola satuan pendidikan yang lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar